Air dan Najis

IPENDIDIKAN.com - Air yang digunakan untuk bersuci sebaiknya air yang suci & mensucikan, yaitu air yang keluar dari bumi / yang turun dari langit & belum pernah di gunakan untuk bersuci.
ada tujuh macam, yaitu :
  1. Air hujan.
  2. Air sungai.
  3. Air embun.
  4. Air sumur.
  5. Air laut.
  6. Air salju.
  7. Air telaga.
Foto: Air yang keluar dari bumi (Alvian T S/IPENDIDIKAN.com).

Pembagian air

    Air di bagi menjadi 4 macam, yaitu
  1. Air mutlak, yakni air suci dan mensucikan (air yang masih murni). Air mtlak ini boleh digunakan untuk bersuci.
  2. Air musyammas, yakni air yang terkena sengatan sinar panas matahari. Air ini juga air yang suci & menyucikan, tetapi makruh kukumnya untuk dipergunakan.
  3. Air musta'mal, yakni air yang sudah digunakan untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak menyucikan (tidak dapat digunakan untuk bersuci).
  4. Air mutanajis, yakni air yang sudah terkena najis. Jika air ini kurang dari dua qullah  (maksudnya air yang berjumlah 216 liter / setara isi bak air ukuran 30x30x30 cm), maka tidak suci & tidak menyucikan. Tapi jika air yang terkena najis lebih dari dua qullah & sifatnya tidak berubah, maka ini bisa untuk bersuci.

Benda najis adalah benda yang kotor, seperti :

a. Anjing (asu)
b. Babi (celeng)
c. Bagian tubuh hewan yang terpotong, terpisah / karena
    sebab tertentu lainnya.
d. Bangkai, kecuali bangkai manusia, belalang, ikan (laut
    maupun tawar). 
e. Benda maupun cairan yang keluar dari kemaluan (qubul
    kecuali air mani) maupun anus (dubur).
f. Darah. Dan minuman yang memabukkan (arak, ciu, dll
    walaupun cuma setetes).

Jenis najis di bagi tiga, yaitu :

  • Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, contohnya seperti air kencing seorang bayi laki laki yang belum makan apa apa selain air susi ibunya dan berusia kurang dari 2 tahun.
  • Najis mutawassithah adalah najis yang tidak terlalu ringan & juga tidak terlalu berat. diantaranya: darah, nanah, tinja, air kencing, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang dan ikan)
Najis mutawassithah di bagi menjadi dua, yaitu :
1. Najis 'ainiyyah adalah najis yang keliatan.
2. Najis hukmiyyah adalah najis yang tidak kelihatan, misalnya air kencing yang sudah kering ,dll.
  • Najis mughallazhah adalah najis yang paling berat, contohnya najisnya babi dan anjing.

Cara menghilangkan najis

  1.  Jika terkena najis mukhaffafah, cara menghilangkannya dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis.
  2. Jika terkena najis mutawassithah (ainiyyah), cara menghilangkannya adalah dengan membasuh sifat-sifatnya sampai hilang tuntas, baik warna, rasa dan baunya. Lebih utama jika dilakukan tiga kali. Namun jika najisnya mutawassithah (hukmiyyah) seperti air kencing maupun arak yang sudah kering, maka dilakukan dengan cara memercikkan air yang terkena najis.
  3. Jika terkena najis mughallazhah, cara menghilangkannya dengan membasuh najis itu sebanyak 7x dan salah satu diantaranya hendak di basuh dengan debu yang suci.


Najis ma'fu adalah najis yang tidak wajib dicuci dan najis yang dimaafkan.
Najis yang termasuk kategori ini, di antaranya bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti darah nyamuk.

Makanan yang padat yang kejatuhan kecoak atau cecak mati, maka yang harus di buang adalah bagian makanan yang terkena binatang itu saja. Tapi, bila makanan itu berbentuk cair, maka makanan itu hukumnya najis,karena tidak bisa dibedakan mana dari makanan tersebut yang terkena najis ataupun yang tidak terkena najis.

Etika buang air

  • Jangan membuang air ditempat yang terbuka, jika terpaksa jangan menghadap atau membelakangi arah kiblat.
  • Jangan membuang air di jalanan yang biasa dilalui manusia.
  • Jangan membuang air sambil berkata kata (berbicara), kecuali terpaksa.
  • Jangan membuang air sambil membawa atau membaca kalimat al qur'an.
  • Jangan membuang air di bawah pohon berbuah.
  • Jangan membuang air di lubang atau sarang hewan.

Istinja'

Istinja' adalah menyucikan tempat keluarnya najis seperti
Benda yang keluar dari saluran kemih maupun saluran cerna.