Ilustrasi seorang pekerja. |
Allah berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" [QS. Al-baqarah: 267].
Rosulullah bersabda: "Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah s.w.t akan menguji mereka dengan kekeringan & kelaparan" [HR. Tabrani].
Nabi Muhammad s.a.w bersabda: "Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu". [HR. Al-bazzar & Baihaqi].
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang misalnya pegawai negari, swasta, dokter, notaris, & swasta. Para ahli fikih kontemporer sepakat bahwa hasil profesi termasuk dalam harta yang harus dikeluarkan zakatnya, karena pada hakekatnya zakat adalah pungutan harta yang diambil dari orang2 kaya dibagikan kepada orang2 miskin diantara mereka. Namun bila hasil profesi belum dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, maka ia lebih pantas untuk menjadi penerima zakat (mustahiq). Sedangkan bila hasilnya hanya untuk menutupi kebutuhannya/hanya lebih sedikit, ia belum dapat dibebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, serta biaya kebutuhan yang dibutuhkan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang begitu familiar di dalam masyarakat. Oleh sebab itu hasil dari profesi dikelompokkan sebagai jenis harta yang wajib untuk dizakati berdasarkan kias atas kemiripan terhadap karakteristik harta zakat yang sudah ada, yaitu:
- Model mendapatkan harta penghasilan mirip dengan hasil pertanian, karena sebagian harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg kabah kering giling/setara dengan 522 kg beras)
- Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5%. Bila hasil profesi seseorang sudah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka ia berkewajibkan melaksanakan zakatnya.
Sebagai contoh cara menghitung zakat profesi:
- Pendapatan gaji per bulan Rp. 5.000.000,- per bulan.
- Nisab 522 kg berat @ Rp. 7.000,- (relatif) Rp. 3.654.000,-
- Rumus zakat : (2,5% × besar gaji perbulan).
- Zakat yang harus di keluarkan Rp. 125.000,-
Zakat profesi juga dapat diakumulasikan dalam satu tahun. Dengan cara menjumlah gaji + bonus & lainnya dikalikan satu tahun lalu bila hasilnya mencapai nisap, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat yaitu 2,5%.
Jadi Rp. 5.000.000,- dikali 12 = Rp. 60.000.000,-
Pendidikan Agama ini disampaikan oleh:
Lembaga amil zakat pertama di Karawang
BAITUZZAKAT AR-RAUDHAH.
- Alamat: Jl. Soka No. 25 Guro II (Belakang stadion singaperbangsa) Karawang - 41315
- Telpon: (0267) 8454356, 08561736737
0 Response to "Zakat Profesi Bagi Para Pekerja"
Post a Comment