Wanita wanita yang dilarang untuk dinikahi

IPENDIDIKAN.com - Kriteria wanita yang perlu diperhatikan untuk dijadikan istri menurut islam, diantaranya:

Wanita wanita yang dilarang untuk dinikahi
Wanita dapat menjadi surga di dalam rumah,
tetapi juga dapat merubah rumah menjadi neraka.
Wanita tersebut terdapat perkara yang menghalangi untuk dinikahi, seperti bersuami & masih dalam masa 'iddah (penantian).

Wanita tersebut tidak mengerti kandungan makna yang terdapat di dalam dua kalimat syahadat.

Wanita tersebut tidak beragama islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
"Seorang wanita dinikahi karena harta, kecantikan, kedudukan (keturunan), dan agamanya. Maka hendaklah kamu memilih yang kuat agamanya, niscaya kamu akan memperoleh kebahagiaan". (HR Muttafaq' Alaihi) 
Nabi Muhammad bertanya kepada Zaid bin Tsabit

" Hai Zaid! apakah kamu sudah menikah?"

kemudian Zaed bin Tsabit menjawab, "Belum".

Lalu Nabi bersabda kepada Zaid, "Nikahlah maka kamu akan mendapat penjagaan sebagaimana kamu menjaga dirimu. dan sungguh jangan kamu nikahi lima golongan wanita".

kemudian Zaid bertanya "Siapa sajakah mereka wahai Rosulullah?".

Rosulullah SAW bersabda, "Mereka adalah Syahbarah, Lahbarah, Nahbarah, Handarah dan Lafut".

lalu Zaid berkata, :Saya tidak mengerti sedikit pun tentang apa yang engkau sabdakan wahai rosulullah".

Kemudian rosulullah SAW meneruskan,
  • Syahbarah adalah wanita yang bermata abu-abu, dan yang jelek ucapannya.
  • Lahbarah adalah wanita yang tinggi kurus.
  • Nahbarah adalah wanita tua yang suka memalingkan pantatnya (dari suami ketika tidur).
  • Handarah adalah wanita kerdil yang jelek peragainya.
  • Lafut adalah wanita yang memiliki anak selain dari kamu". (HR Imam ad-Dailami)

Serta berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

"janganlah kamu menikahi perempuan karena kecantikannya, karena biasanya kecantikan itu dapat menjadikannya rendah. Dan janganlah menikahi perempuan karena hartanya, karena biasanya harga itu menjadikannya pembangkang".
Wanita tersebut tidak berbudi pekerti baik.

Wanita tersebut sudah tua renta (membuat cepat pikun).

Wanita tersebut mandul (tidak dapat mempunyai keturunan).

Nabi SAW bersabda:

Seorang lelaki datang kepada nabi SAW, lalu dia berkata, "saya tertarik oleh seorang wanita yang cantik rupawan tetapi dia tidak dapat memiliki anak (mandul). Apakah saya boleh menikahinya?".
Nabi SAW menjawab "JANGAN".

kemudian dia menghadap lagi yang kedua kalinya dan nabi SAW melarangnya untuk menikahi wanita yang telah disebutkan.

kemudian Nabi SAW bersabda,

"Nikahilah perempuan yang memiliki cinta dan yang banyak keturunannya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian". (HR Abu dawud da imam Nasai)

Dan juga sebagaimana sabda Nabi muhammad SAW:

"Janganlah kalian menikahi wanita tua renta dan jangan pula menikahi perempuan mandul. karena keturunan orang-orang islam yang meninggal sebelum baligh itu berada dibawah 'Arsy, mereka diasuh oleh Nabi Ibrahim kekasih Allah SWT, Mereka memintakan ampunan kepada Allah terhadap dosa-dosa orang tuanya".
Wanita tersebut masih gadis. Sebagaimana sabda nabi muhammad SAW:
"Nikailah wanita-wanita yang masih gadis, karena wanita gadis itu lebih bersih mulutnya, lebih mapan kandungannya, dan lebih baik budi pekertinya".
Wanita tersebut harus bukan mahram (wanita lain). Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW
"Janganlah kalian menikahi perempuan yang masih kerabat, karena sesungguhnya anak yang lahir akan diciptakan dalam kondisi kurus".
Semoga keterangan ini sudah mencukupi & bermanfaat untuk kita semua.
Baca juga : Wanita sholikhah.