Hukum Mendatangi Walimah

iPendidikan.com - Bismillahirrahmanirrahim

Wahai saudara-ku,
Mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib bagi seorang yang telah di undang walaupun dia sedang berpuasa, tetapi ada yang berpendapat lain hukumnya sunnah.

Hukum Mendatangi Walimah
Dengan mendatangi walimah dapat menjaga tali silaturahmi.
Dalam riwayat yang berasal dari sahabat Ibnu 'Umar r.a sabda Rasulullah s.a.w:
"Jika salah satu kalian diundang untuk walimah, maka datangilah." (HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik, & Imam Abu Dawud)

Dalam riwayat lain ditambahkan
"Jika dia tidak berpuasa maka makanlah, tetapi jika dia berpuasa maka tinggalkanlah." (HR. Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Achmad, Imam Baihaqi, Imam Nasa'i)

Dalam riwayat lain juga ditambahkan
"Dan barangsiapa masuk (datang) dengan tanpa diundang, maka dia masuk sebagai pencuri & keluar sebagai pencuri & keluar sebagai pembuat onar." (Imam Abu Dawud & Imam Baihaqi)

Nabi s.a.w bersabda:
"Makanan terjelek adalah makanan walimah, yang pada walimah itu orang-orang kaya diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Barang siapa tidak mendatangi undangan maka dia melakukan pembangkangan terhadap Allah & Rasul-Nya." (HR. Imam  Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik, Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah, Imam Achmad, Imam Baihaqi & Imam Nasai)

Tetapi, kewajiban mendatangi walimah tersebut dengan beberapa syarat, yaitu:
  • Walimah tersebut tidak didatangi oleh orang yang menyakiti.
  • Walimah tersebut tidak terdapat sesuatu yang harus diingkari, seperti terdapat tikar yang terbuat dari sutera.
  • Walimah tersebut tidak berdesak-desakan.
  • Walimah tersebut tidak dihalangi untuk memakan makanan.
  • Pada dinding walimah tersebut tidak terdapat gambar binatang.

Sedangkan tata krama mendatangi walimah, yaitu:
  • Tidak berniat semata-mata hanya keinginan perut, tetapi karena berniat mengikuti syari'at Nabi s.a.w
  • Membahagiakan teman yang mengundang.
  • Memuliakan teman yang mengundang.
  • Menjaga diri dari prasangka buruk orang yang mengundang jika tidak menghadiri undangan tersebut.
Baca juga : Wanita2 yang dilarang untuk di nikahi.
Cukup sekian, Semoga bermanfaat.
Terima kasih. Salam, Tim iPendidikan.