Keutamaan Dan Hukum Wakaf

iPendidikan.com - Wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang sangat mulia bagi umat islam, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia karena pahala amalan ini tidak hanya di ketika ketika pewakaf masih hidup, akan tetapi pahalanya akan tetap terus mengalir seperti air, walaupun pewakaf telah meninggal dunia.



Bertambah banyaknya orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya. Terlebih jika yang memanfaatkannya hasil wakaf ini orang yang berilmu & beragama islam, ahli ibadah, tentu hal ini lebih bermanfaat lagi. Ini semua akan dipetik oleh pewakafnya besok pada hari kiamat.

Sedangkan hukum wakaf Rosulullah s.a.w bersabda:
"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang mendoakannya. [HR. Muslim]

Dalam kitab Taisiril Alam bahwa Syaikh Ali Bassam berkata:
Adapun yang dimaksud dengan shadaqah dalam hadits ini adalah wakaf. Hadist ini menunjukkan, bahwa amal orang yang mati telah terhapus. Dia tidak akan mendapat pahala dari Allah setelah meninggal dunia, kecuali tiga perkara ini. Karena tiga perkara ini termasuk usahanya. Para sahabat maupun tabi'in mengijinkan orang tuk berwakaf, bahkan menganjurkannya.

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim jangan hanya mengejar harta di dunia saja, tetapi tataplah masa yang akan datang yaitu akhirat, dimana masa itu tidak akan membawakan hartamu kesana.

Terima kasih. Salam, Tim iPendidikan.