Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 (Setelah Adannya Perubahan)

Hallo adik-adik tercinta, kali ini kita akan belajar bersama tentang sistem pemerintahan menurut UUD 1945, khususnya setelah adanya perubahan. Bagi kalian kelas XII tentu harus mengetahuinya. Oke, langsung saja kita mulai belajar bersamanya. Jangan lupa berdo'a dulu ya adik-adik...

Setelah amandemen Undang Undang dasar 1945 sistem pemerintahan Republik Indonesia (RI) dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :

a. Negara indonesia adalah negara hukum. Tercantum di dalam pasal 1 ayat (3) tanpa ada penjelasan.

b. Sistem Konstitusional

Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut.

  1. Pasal 2 ayat (1)
  2. Pasal 3 ayat (3)
  3. Pasal 4 ayat (1)
  4. Pasal 5 ayat (1) dan (2)

c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.sesuai dengan pasal 2 ayat (!) bahwa MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota dewan perwakilan daerah (DPD)

MPR berdasarkan pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Dapat memperhatikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UDD.

d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), dan ayat (2).

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat.

Dengan memperlihatkan pasal pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (presiden) dari pasal 4 sampai 16, dan dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai dengan 22B).

Maka ketentuan bahwa presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan.sistem pemerintah negara republik indonesia masih tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensiil.

f. Mentri negara adalah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Presiden di bantu oleh mentri-mentri negara mentri mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan,pengubahan,dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (pasal 17)

g. Kekuasaan kepa negara tidak terbatas. Preiden sebagai kepala negara, kekuasaan dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3 ayat 3)

Demikian juga DPR, selain memiliki hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas ( pasal 20A ayat 2 dan 3), DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggung jawaban presiden. Bila presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa peng-khianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela.


Nah, cukup sekian pembelajaran kali ini.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.



Penulis: Dewi Una Sari

0 Response to "Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 (Setelah Adannya Perubahan)"

Post a Comment