Haloo adik-adik tercinta, kali ini kita akan membahas tentang hubunhan keselamatan kerja dengan perlindungan tenaga kerja. Yuk, langsung saja...
Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek2 yang cukup luas, antara lain perlindungan keselamatan kerja & kesehatan.
Maksud perlindungan ini adalah agar tenaga kerja secara umum melaksanakan pekerjaan sehari hari untuk meningkatkan produksi, karena itu keselamatan kerja merupakan segi penting dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam mendekatkan diri dan pemikiran kita kepada masalah yang berkaitan dengan keselamatan kerja ini akan digunakan tahapan pendekatan yang mencakup enam aspek.
Maksud perlindungan ini adalah agar tenaga kerja secara umum melaksanakan pekerjaan sehari hari untuk meningkatkan produksi, karena itu keselamatan kerja merupakan segi penting dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam mendekatkan diri dan pemikiran kita kepada masalah yang berkaitan dengan keselamatan kerja ini akan digunakan tahapan pendekatan yang mencakup enam aspek.
Taukah kalian, apa itu selamatan kerja?
Diliat dari arti dan tujuan keselamatan kerja dapat dinyatakan sebagai berikut :
Diliat dari arti dan tujuan keselamatan kerja dapat dinyatakan sebagai berikut :
Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia, serta hasil karya & budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya & pekerjaan pada khususnya.Jadi dapat disimpulkan, bahwa keselamatan kerja pada hakekatnya adalah usaha manusia untuk melindungi hidupnya & yang berhubungan dengan itu, dengan melakukan tindakan preventif & pengaman terhadap terjadinya kecelakaan kerja ketika kita sedang bekerja.
Mengapa kita harus melaksanakan keselamatan kerja ?
Karena kita harus melaksanakan keselamatan kerja, dimana saja, kapan saja dan dengan siapa saja manusia normal, tidak menginginkan terjadinya kecelakaan terhadap dirinya yang dapat berakibat fatal.
Akibat dari kecelakaan kerja itu sendiri menyangkut hal berikut.
Kerugian bagi instansi
- Biaya pengangkutan korban ke rumah sakit
- Biyaya pengobatan, penguburan (korban meninggal dunia).
- Hilangnya waktu kerja si korban dan rekan rekan yang menolong
- Mencari pengganti atau melatih tenaga baru.
- Mengganti/ memperbaiki mesin yang rusak.
- Kemunduran mental pekerja lain.
Kerugian yang paling fatal bagi korban adalah jika kecelakaan itu sampai mengakibatkan ia sampai cacat atau meninggal dunia, ini berarti hilangnya pencari nafkah bagi keluarga dan hilangnya kasih sayang orang tua terhadap putra atau putrinya.
Kerugian bagi masyarakat dan negaraAkibat kecelakaan maka beban biaya akan dibebankan sebagai biaya produksi yang mengakibatkan dinaikannya harga produksi perusahaan tersebut dan berpengaruh pada harga di pasaran.
Nah, cukup sekian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Penulis : Dewi Una Sari
Nah, cukup sekian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Penulis : Dewi Una Sari
0 Response to "Hubungan Keselamatan Kerja dengan Perlindungan Tenaga Kerja"
Post a Comment