Hallo adik-adik tercinta, kali ini kita akan belajar bersama tentang ada itu otonomi daerah. Sebelum melanjutkan membaca, jangan lupa untuk berdoa dulu....
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan perundang- undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing masing . ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuanya dalam melaksanakan yang menjadi hak daerah. Maju tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerah, tentu saja tidak dengan melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Otonomi daerah indonesia adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hm, sampai disini apakah bisa dipahami?
Yuk, lanjut lagi...
Terdapat dua nilai yang dikembangkan dalam Uud 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah indonesia yaitu :
- Nilai unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (‘Eeheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,bangsa,dan republik indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang dasar 1945 beserta penjelasan sebagaimana tersebut diatas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar diatas , penyelenggaraan desentralisasi di indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyarahan/ pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapaun titi berat pelaksanaan otonom daerah adalah pada daerah tingkat II ( dati II ).
Adapaun titi berat pelaksanaan otonom daerah adalah pada daerah tingkat II ( dati II ).
Nah, cukup sekian materi kali ini. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Terima kasih.
0 Response to "Definisi Otonomi Daerah"
Post a Comment