Hallo adik-adik tercinta, kali ini kita akan belajar bersama membahas tentang bentuk pemerintahan monarki.
Nah, apakah kalian sudah tahu apa itu monarki?
Monarki berasal dari Yunani manos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Garner menyatakan bahwa setiap pemerintahannya di dalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat tanpa sumber sifat sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatanya maka di sebut monarki. Sedangkan jelilnek menegaskan bahwa monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat sifat dasar monarki adalah kompetisi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
Sampai disini, apakah bisa dipahami?
... lanjut lagi..
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam,yaitu sebagai berikut.
Monarki absolute
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintah dikepalai oleh seorang raja,ratu,syah,atau kaisar. Pemerintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuasaan eksekutif,legeslatif,dan yudikatif. Contoh : prancis di masa kekuasaan louis XIV
Monarki konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki absolute banyak di praktikkan masa lalu. Dalam pemerintahan monarki, partisipasi rakyat dibatasi. Sesudah revolusi industri. Rakyat menyadari hak asasi mereka. Kemudian, rakyat berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolud. Para penguasa harus meperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan sebagai suatu kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.
Pengalaman beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknnya monarki konstitusional,dan diuraikan sebagai berikut:
Monarki parlementer
Dalam pemerintahan ini,kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung dari kepercayaan parlemen kepada para mentri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,tetapi para mentri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri –sendiri,sesuai tugas masing masing.
Cukup sekian pembelajaran kali ini, semoga bermanfaat.
Penulis: Dewi Una Sari
Nah, apakah kalian sudah tahu apa itu monarki?
Monarki berasal dari Yunani manos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Garner menyatakan bahwa setiap pemerintahannya di dalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat tanpa sumber sifat sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatanya maka di sebut monarki. Sedangkan jelilnek menegaskan bahwa monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat sifat dasar monarki adalah kompetisi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
Sampai disini, apakah bisa dipahami?
... lanjut lagi..
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam,yaitu sebagai berikut.
Monarki absolute
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintah dikepalai oleh seorang raja,ratu,syah,atau kaisar. Pemerintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuasaan eksekutif,legeslatif,dan yudikatif. Contoh : prancis di masa kekuasaan louis XIV
Monarki konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki absolute banyak di praktikkan masa lalu. Dalam pemerintahan monarki, partisipasi rakyat dibatasi. Sesudah revolusi industri. Rakyat menyadari hak asasi mereka. Kemudian, rakyat berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolud. Para penguasa harus meperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan sebagai suatu kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.
Pengalaman beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknnya monarki konstitusional,dan diuraikan sebagai berikut:
- Adakalannya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolud menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh : jepang dengan hak octorooi.
- Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adannya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja. (sehingga tidak lagi mutlak/absolute) contoh : inggris yang melahirkan bill of right pada tahun 1689,Yordania,Denmark,Arab saudi dan Brunai darusalam.
Monarki parlementer
Dalam pemerintahan ini,kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung dari kepercayaan parlemen kepada para mentri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,tetapi para mentri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri –sendiri,sesuai tugas masing masing.
Cukup sekian pembelajaran kali ini, semoga bermanfaat.
Penulis: Dewi Una Sari
0 Response to "Bentuk Pemerintahan Monarki"
Post a Comment